PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020
Tanggal : 26/05/2019PERMENDIKBUD NOMOR 51 TAHUN 2018
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) TAHUN 2019
Prinsip & Tujuan PPDB
PPDB memiliki prinsip dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, dan berkeadilan.
Peraturan Menteri tetang PPDB bertujuan untuk:
1.mendorong peningkatan akses layanan pendidikan;
2.digunakan sebagai pedoman bagi:
a.kepaladaerahuntuk membuat kebijakanteknispelaksanaan PPDB; dan
b.kepalaSekolahdalam melaksanakanPPDB dengan sistemzonasi.
SMA/SMK USIA 1 JULI paling tinggi 21 tahun
a.memiliki ijazahatau surattanda tamatbelajar SMP atau bentuk lain yang sederajat
b.memiliki SHUNSMP atau bentuk lain yang sederajat
Jalur Pendaftaran
Zonasi : Kuota paling sedikit wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili sesuai zona yang ditetapkan
Pemerintah Daerah
Prestasi : Kuota paling banyak ditentukan berdasarkan nilai USBN/UN dan/atau hasil perlombaan dan/atau
penghargaan akademik maupun nonakademik selain tingkat SD
Perpindahan orangtua : Kuota paling banyak Perpindahan tugas dibuktikansurat penugasan dari instansi, lembaga,
kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan
PENDAFTARAN DIMULAI TANGGAL 17 JUNI 2019
UNTUK INFO LEBIH LANJUT BISA MENGHUBUNGI PANITIA PPDB SMAN 1 GUNUNG KENCANA
Kembali ke Atas
Info Sekolah Lainnya :










